Berita Terkini

Rakornas Evaluasi Pemilu 2014 dan Persiapan Penyelenggaraan Pemilukada 2015

Jakarta, kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Rapat Koordinasi Nasional Review Pelaksanaan Rapat Koordinasi Nasional Review Pelaksanaan Anggaran Tahapan Pemilu 2014 dan Koordinasi Persiapan Penyusunan Anggaran, Program dan Tahapan Pemilukada 2015, di Hotel Novotel, Jakarta Utara. Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung tiga hari, yakni Selasa-Kamis (16-18/9). 

Pembukaan acara yang diikuti oleh ketua dan sekretaris KPU dari tujuh provinsi dan 240 KPU kabupaten/kota ini dihadiri Ketua KPU RI Husni Kamil Manik, Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Juri Ardiantoro dan Arief Budiman. Hadir pula Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU RI Sigit Joyowardono dan Kepala Bira Perencanaan, Data, dan Informasi Lucky Firnandy Majanto.

“Kegiatan (dalam) rapat koordinasi ini, ada dua agenda yang kita rencanakan. Pertama, terkait evaluasi pelaksanaan anggaran. Tentunya anggaran Pemilu 2014 kemarin, termasuk nanti penyusunan rencana anggaran untuk tahun 2015. Kedua, berkaitan dengan kesiapan kita (KPU), yang sebentar lagi sudah masuk dalam tataran tahapan penyelenggaraan pemilu kepala daerah (pemilukada),” papar Sigit Joyowardono, sesaat sebelum Ketua KPU RI Husni Kamil Manik membuka acara.

Sementara itu, Ketua KPU RI, dalam sambutannya, menyinggung soal diskusi yang cukup alot tentang  RUU Pemilukada, yang melibatkan dua kelompok besar selaku pemangku kepentingan pembuat undang-undang. “Diskusi yang menarik akhir-akhir ini adalah cara memilih kepala daerah, baik di tingkat provinsi mapun kabupaten/kota. Ada kelompok yang menginginkan pemilukada dilakukan secara langsung, sebagaimana telah dipraktikkan dalam kurun waktu 10 tahun terahir. Ada juga kelompok yang menginginkan pemilukada dipilih secara tidak langsung, melalui representasi DPR, baik di provinsi maupun kabupaten/kota,” kata Husni.

Menyikapi diskusi tersebut, Husni mengatakan bahwa dalam rapat pleno yang terakhir, KPU menyatakan berada dalam pihak yang belum berpendapat. “Adapaun masing-masing personel, jika ingin mengikuti diskusi silakan, tapi tidak mewakili kelembagaan,” tegasnya.

Sikap ini diambil karena KPU menginginkan tidak terlibat dalam soal politik praktis. Husni juga mengatakan, apa yang menjadi diskusi itu bukan soal benar dan salah, tetapi tentang manakah sistem yang paling tepat diterapkan di negara yang sedang berkembang dan tengah dalam proses penguatan demokrasi.

“Namun demikian, adalah tugas dan kewajiban kita (KPU) berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mapun UU Nomor 15 tahun 2011, sampai hari ini masih berlaku. Kita merujuk bahwa penyelenggaraan Pemilukada adalah dilakukan secara langsung,” jelas Husni.

Oleh karena itu, lanjutnya, pertemuan ini tetep diselenggarakan di tengah perdebatan itu. Apapun yang menjadi keputusan pembuat undang-undang akan kita laksanakan.
 
“Dalam konteks pemilukada secara langsung, kita telah memiliki pengalaman dua kali periode, tahun 2005-2008 atau bahkan ada sebagian 2009. Begitu juga periode 2010-2014. Hal ini menjadi pengalaman kelembagaan kita. Pengalaman ini juga menjadi pengalaman negara kita, dan menjadi bagian tak terpisahkan dari penyelenggaraan pemilihan langsung oleh rakyat, yang menghargai prinsip one man one vote. Tidak semua negara menerapkan pemilihan secara langsung. Kita sampai hari ini, telah menerapkan one man one vote dalam dua kali pemilukada dan tiga kali pemilu presiden dan wakil presiden. Dan kita negara terbesar di dunia yang menerapkan prinsip itu, ” papar Ketua KPU.

Dari pengalaman tersebut, lanjutnya, ada beberapa hal yang menjadi catatan kritis dan penting didiskusikan dalam forum ini. Pertama, masalah penganggaran, yang mana seringkali KPU dihadapkan pada posisi untuk dapat bernegosiasi dengan pemerintah daerah. Dalam hal ini Husni berpesan agar KPU menjaga integritas. “Tidak menerima tekanan-tekanan yang menyababkan saudara-saudara dalam posisi yang memihak kepentingan pemerintah daerah,” ujar Husnni.

“Dalam hal negosiasi atau berkoordinasi dengan pemerintah daerah posisi anda harus setara. Bukan berarti penting disebut-sebut, tapi dalam arti tidak boleh diintervensi, termasuk dalam masalah anggaran. Jika ada kepala daerah yang begitu, bagi KPU Kabupaten/Kota laporkan kepada KPU Provinsi, kalau KPU Provinsi tidak mampu, KPU Provinsi boleh melaporkan ke KPU RI,” lanjutnya.

Kemudian, Husni menerangkan beberapa hal yang kerap menjadi masalah dalam pemilikada. Seperti dalam proses pencalonan, dukungan partai politik atau gabungan partai politik, hingga persoalan dalam hal pemungutan dan penghitungan suara. 

“Masalah yang juga sering muncul KPU Kab/kota sering dituduh memihak. Pengalaman pada Pemilu 2014 kemarin, walaupun ada beberapa pihak yang tidak puas, tapi penilaian publik, baik nasional maupun internasional, kita mampu menerapkan transparansi. Kalau kemarin pada Pilpres 2014 kita mampu mengirim 98% dalam tujuh hari secara nasional, ini akan kita terapkan agar bagaimana formulir C1, yang ada di TPS itu pada pemilukada, dalam satu atau dua hari bisa tuntas 100% terkirim pada data base,” kata Husni. 

Ia juga mengingatkan agar proses rekapitulasi yang akan dilakukan secara berjenjang harus terbuka dan jika ada masalah harus dicatatkan dalam berita acara. Sehingga bila ada proses lebih lanjut, ada dokumen jelas yang bisa dipertanggungjawabkan. "Hal-hal lain yang menjadi problem dalam pemilukada yang tercatat nanti akan kita diskusikan secara lebih spesifik lagi. Tapi hal-hal pokok yang menjadi problem berulang harus kita cermati bersama-sama agar tidak terjadi lagi dalam Pemilukada 2015 ini,” pungkas Husni. (bow/red. FOTO KPU/Ook/Hupamas)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 3,059 kali